Panduan Sholat Tarawih Di Rumah Untuk Wanita
Bismillahi assalamualaikum adakah yg punya panduan tata cara solat taraweh dirumah untuk perempuan??
Karlita, di Jawa Tengah.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, amma ba’du.
Pada dasarnya, semua sholat kaum wanita lebih afdhol dikerjakan di rumah. Sholat wajib apalagi yang sunah. Dalilnya adalah hadis dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا
“Sholatnya wanita di kamarnya, lebih afdhal daripada sholatnya di ruang keluarga rumahnya. Sholatnya wanita di kamar khususnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari sholatnya di kamarnya.” (HR. Abu Dawud)
Lebih afdhal di sini, mohon tidak disalahpahami tidak boleh. Lebih afdhal, artinya lebih besar pahalanya. Tentu kita tidak berani mengatakan demikian jika tidak dalil yang menunjukkan seperti ini. Jika kita tanyakan kepada perasaan kita, tentu masjid lebih utama untuk semua orang, laki-laki maupun perempuan. Namun, Islam adalah agama yang ilmiyah, semuanya didasari dalil, yang menyimpan hikmah dan manfaat besar untuk semua makhluk.
Muslim, seperti maknanya berserah diri, yakni menyerahkan sepenuhnya kepada Al Qur’an dan Hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Slogannya saat bertemu dengan Al Qur’an dan Hadis maka hendaknya mengatakan “Aku mendengar dan aku taat..!”
Suatu hari seorang sahabat wanita bernama Ummu Humaid –radhiyallahu’anha– pernah datang menemui Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam, mengutarakan curhatan, “Ya Rasulullah, saya ingin sekali shalat berjamaah bersama Anda.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab,
قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى
“Aku tahu keinginan itu, bahwa anda sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun, shalatmu di dalam kamarmu lebih utama dari shalatmu di ruang tengah rumahmu. Dan shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kampung mu. Shalat di masjid kampung mu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).”
Setelah mendengar petuah mulia ini, Ummu Humaid meminta dibangunkan mushola di pojok kamar miliknya. Di situ beliau shalat smapai berjumpa dengan Allah (wafat). (HR. Ahmad, 6: 371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadis ini shahih)
Al-Hafidz Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan,
وفي حديث أبي هريرة رضي الله عنه الذي خرجه البخاري : ( صلاة الرجل في الجماعة تضعف ) وهو يدل على أن صلاة المرأة لا تضعف فِي الجماعة ؛ فإن صلاتها فِي بيتها خير لها وأفضل
Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Bukhari, “Shalatnya lelaki secara berjamaah itu dilipatkan’’ ini menunjukkan bahwa shalat wanita berjamaah di masjid tidak dilipatkan pahalanya. Karena shalat wanita di rumahnya lebih baik dan lebih afdhal. (Fathul Bari, 6/19)
Baca: Benarkah Wanita Tidak Mendapat Pahala Jamaah Ketika ke Masjid?
Namun bukan berarti tidak boleh sholat jama’ah di masjid. Apalagi jika manfaatnya besar seperti untuk mendengarkan tausiah, lebih semangat dan lebih mampu khusyu’. Kemudian dirinya dapat menjaga rambu-rambu syari’at :
[1]. Berhijab sempurna, tidak berdandan yang mengundang perhatian laki-laki.
[2]. Tidak memakai minyak wangi saat keluar rumah.
[3] Mendapat izin suami.
(https://islamqa.info/ar/answers/3457/حكم-صلاة-التراويح-للنساء)
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا
“Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.” (HR. Muslim, no. 442)
Teknis Shalat Tarawih Wanita Di Rumah
Setidaknya ada tiga cara shalat wanita di rumah :
[1]. Sholat sendiri. Karena memang wanita tidak wajib sholat jama’ah di masjid.
[2]. Shalat jama’ah bersama sesama wanita. Bersama ibu, bibi, anak perempuan atau madunya. Caranya wanita yang menjadi imam, berdiri ditengah barisan shof, tidak seperti format jama’ah kaum laki-laki yang Imam berada di depan.
Sebagaimana keterangan dari Imam Al Baghowi dalam kitab At Tahzib fi Fiqhil Imam as-Syafi’i,
السنّة أن تقف إمامة النساء وسطهنّ لما روي البيهقي بإسنادين صحيحين أنّ عائشة وأمّ سلمة أمّتا نساء فقامتا وسطهنّ
Sunahnya imam wanita berada di tengah-tengah barisan shof, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi dalam melalui sanad yang shahih bahwa Aisyah dan Ummu Salamah pernah mengimami sholat jama’ah wanita, mereka berdiri di tengah-tengah barisan shof. (At Tahzib, 2/276)
[3]. Shalat jama’ah bersama suami atau kerabat laki-laki. Untuk sholat fardhu, laki-laki wajib berjama’ah di masjid. Adapun sholat sunah, boleh dikerjakan di rumah. Berdasarkan keumuman hadis,
صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَةَ
“Kaum muslimin sekalian, sholatlah di rumah-rumah kalian. Karena sholat seseorang yang paling afdhal itu yang dikerjakan di dalam rumahnya, kecuali sholat wajib.” (HR.Nasa-i)
Namun khusus sholat tarawih, untuk laki-laki tetap lebih utama dikerjakan di masjid. Karena demikianlah praktek Nabi shallallahu’alaihi wasallam, dahulu beliau pernah sholat tarawih tiga malam berturut-turut. Lalu berhenti karena khawatir tarawih menjadi wajib. Dan praktek Kholifah Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu, beliau memerintahkan rakyatnya; para sahabat dan tabi’in, melakukan tarawih berjama’ah di masjid Nabawi sepanjang Ramadhan.
Dalam Fatawa Islamqa, asuhan Syekh Muhammad Sholih Al Munajid –hafidzohullah– diterangkan,
فصلاتها جماعةً المسجد أفضل ، لكن لو صلاها الرجل في بيته منفرداً ، أو جماعةً بأهله فهو جائز .
Sholat tarawih seorang laki-laki berjama’ah di masjid, itu lebih afdhal.
Namun jika dia ingin sholat sendiri ndi rumah atau berjama’ah bersama keluarganya, itu boleh.
(https://www.google.com/amp/s/islamqa.info/amp/ar/answers/38922)
Dengan melakukan trik yang ke 2 dan ke 3 di atas yakni tarawih jama’ah di rumah, seorang wanita insyaallah akan mendapatkan pahala ini.
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ
“Siapa yang shalat bersama imam sampai selesai, maka ia dicatat pahala mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).” (HR. Tirmidzi, beliau mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)
Baca: Ingin Tahajud Setelah Tarawih?
Demikian, wallahua’lam bis showab.
***
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/34807-panduan-sholat-tarawih-di-rumah-untuk-wanita.html